Mekanisme dan Ketentuan Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 2 Tahun 2025 di Universitas Terbuka

Judul Mekanisme dan Ketentuan Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 2 Tahun 2025 di Universitas Terbuka
Keterangan

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri PPG Universitas Terbuka, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas (terlampir)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Latar belakang merah)
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)